Senin, 06 Juni 2011

PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA DI INDONESIA

BAB 1
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Sejak merdeka, perjalanan kehidupan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Salah satunya yaitu  Demokrasi Pancasila (1967–1998). Yang telah memberi kekayaan pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan demokrasi. Setelah reformasi demokrasi yang diterapkan di Indonesia semakin diakui oleh dunia luar. Reformasi telah melahirkan empat orang presiden. Mulai dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono. Demokrasi yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Ir Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (1965) pernah mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Apakah demokrasi itu? Demokrasi adalah “pemerintahan rakjat’. Tjara pemerintahan ini memberi hak kepada semua rakyat untuk ikut memerintah. Tjara pemerintahan ini sekarang menjadi tjita-tjita semua partai nasionalis Indonesia. Tetapi dalam mentjita-tjitakan faham dan tjara- pemerintahan demokrasi itu, kaum Marhaen toch harus berhati-hati. Artinya: djangan meniru sahaja ’demokrasi demokrasi’ yang kini dipraktekkan di dunia luaran….”
Bung Karno mempunyai pandangan sendiri mengenai demokrasi bagi Indonesia. Demokrasi khas Eropa dianggap tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia. Dalam tulisannya, demokrasi yang begitu hanyalah demokrasi parlemen saja, hanya demokrasi politik saja, sementara demokrasi ekonomi tak ada. Demokrasi politik saja belum menyelamatkan rakyat. Kaum nasionalisme Indonesia tidak boleh mengeramatkan demokrasi seperti itu. Nasionalisme kita haruslah nasionalisme yang tidak mencari gebyarnya atau kilaunya negeri keluar saja, tetapi ia harus mencari selamatnya semua manusia. Pencarian bentuk demokrasi bagi Indonesia nampaknya masih terus berlangsung. Oleh beberapa kalangan, kondisi saat ini dianggap ideal untuk tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Namun demokrasi yang sedang tumbuh ini, oleh beberapa kalangan juga dianggap terlalu bebas. Kecenderungan untuk tumbuhnya demokrasi di Indonesia saat ini sudah dapat dirasakan. Media massa atau pers menikmati kebebasannya. Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri pemimpinnya. Komisi negara dibentuk oleh negara. Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia. Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya.
Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan menilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi. Pancasila sebagai konsep diungkapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 saat menyampaikan pidatonya yang berisikan konsepsi usul tentang dasar falsafah negara yang diberi nama dengan Pancasila. Konsepsi usul ini berisi:
1.      Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme.
2.      Perikemanusiaan atau Internasionalisme.
3.      Mufakat atau Demokrasi.
4.      Kesejahteraan Sosial.
5.      Ketuhanan yang Maha Esa.
Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 1945, sidang Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mencapai konsensus nasional dan gentlemen agreement tentang dasar negara Republik Indonesia. Konsensus nasional yang mendasari dan menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dituangkan dalam suatu naskah yang oleh Mr Muhammad Yamin disebut Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan, panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI, antara umat Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno , Mohammad Hatta , A.A. Maramis , Abikoesno Tjokrosoejoso , Abdulkahar Muzakir , H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya, saat pengesahan UUD ‘45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo. Membaca sejarah pergerakan nasional di Indonesia, perubahan ini nampak bukan suatu proses dari saat disahkannya Piagam Jakarta hingga menjadi Pembukaan UUD 1945. Para wakil rakyat Indonesia ketika itu terbagi atas dua kelompok aliran pemikiran.
Di satu pihak mereka yang mengajukan agar negara itu berdasarkan kebangsaan tanpa kaitan khas pada ideologi keagamaan. Di pihak lainnya , mereka yang mengajukan Islam sebagai dasar negara. Mengingat Indonesia adalah bangsa yang majemuk , maka kata – kata “ menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya “ di ganti dengan kalimat “ Ketuhanan Yang Maha Esa “. Hal ini terjadi karena setelah ada protes dari perwakilan Indonesia bagian timur yang mayoritas adalah non muslim. Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki rasa tenggang rasa yang besar dan saling menghormati satu sama lain dan mengutamakan kepentingan bersama/umum daripada kepentingan pribadi/golongan. Maka itulah yang dinamakan Demokrasi Pancasila.
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi.
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
I.          Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).

II.        Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil.
Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh – untuk rakyat.
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)


Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1.      Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2.      Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.      Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.      Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

B.       PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA

1.      MENURUT ETIMOLOGIS / BAHASA

Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal.  Abraham Lincoln ( 1873 ) memberikan pengertian demokrasi “ government of the people, by the people, and for the people”. Menurut etimologi/bahasa, demokrasi  berasal dari bahasa yunani yaitu daridemos = rakyat dancratos atau cratein = pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi rakyat mendapat kedudukan penting didasarkan adanya rakyat memegang kedaulatan. Pelaksanaan demokrasi ini ada dua cara yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung, rakyat seluruhnya dikutsertakan dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan. Hal ini terjadi pada zaman yunani kuno (abad ke 4 SM – abad ke 6 SM). Pada masa itu Yunani berupa negara kota (polis ). Akan tetapi pada masa itu ada pembatasan ikut dalam pemerintahan adalah anak , wanita dan budak. Akibat perkembangan penduduk maka sistem demokrasi. Akibat perkembangan penduduk maka demokrasi langsung sudah tidak memungkin lagi sehingga timbul cara kedua yaitu demokrasi tidak langsung. Sedangkan demokrasi tidak langsung dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Biasanya dilaksanakan dengan cara pemilihan umum.

2.    SECARA TERMINOLOGY

Demokrasi dari segi terminology mengandung makna demokrasi konseptual yang memiliki beberapa pendapat yaitu:
1.        Tradisi pemikiran Aristotelian , demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan.
2.        Tradisi Medieval Theory, menerapkan roman law dan konsep popular souvregnty.
3.        Contemporary Doctrine , dengan konsep republik dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
4.        Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
5.        Henry B. Mayo, sistem politik demokratis adalah menunjukkan kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat, dan didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
6.        International Commision for Jurist , Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan untuk membuat keputusan politik diselenggarakan oleh wakil - wakil yang dipilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui pemilihan yang bebas.
7.        C.F. Strong , Suatu sistem pemerintahan pada mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggung jawabkan tindakan kepada mayoritas.
8.        Samuel Huntington , sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan semua orang dewasa mempunyai hak yang sama memberikan suara.
Demokrasi secara kontekstual dilihat dari fakta kenyataan pemerintahan yang pernah dan sedang terjadi. Indonesia pada zaman pemerintahan Soekarno masa orde lama dengan konstitusi RIS dan UUDS ‘50 dikenal demokrasi liberal , setelah kembali ke UUD 45 dikenal demokrasi terpimpin. Era Soeharto ( orde baru ) dikenal demokrasi Pancasila , dan era reformasi sejak 1998 hingga sekarang masih dikenal demokrasi Pancasila. Demokrasi dilihat dari segi pemikiran politik terbagi menjadi tiga tradisi pemikiran politik yaitu Classical Aristotelian theory , medieval theory dan contemporary doctrine yang mana pengertiannya dengan yang telah disebutkan. Torres melihat demokrasi dari segi formal dan substantive. Formal menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Substantive menunjuk pada demokrasi dalam 4 bentuk:
1.      menitik beratkan pada perlindungan terhadap tirani.
2.      titik berat pada manusia mengembangkan kekuasaan dan kemampuan.
3.      melihat keseimbangan partisipasi masyarakat terhadap beban yang berat dan tuntutan yang tidak dapat dipenuhi
4.      bahwa tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam keseimbangan social dan kesadaran social. Perubahan social dan partisipasi demokratis perlu dikembangkan secara bersamaan karena satu sama  lain saling ketergantungan.

C.      DEMOKRASI SEBAGAI BENTUK PEMERINTAHAN
Demokrasi pernah dipahami sebagai bentuk pemerintahan, akan tetapi perkembangannya dipahami dalam pengertian luas, sebagai bentuk pemerintahan dan politik. Pada awalnya Plato mengemukakan 5 macam bentuk negara sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia, yaitu :
1.      Aristokrasi , pemerintahan dipegang oleh sekelompok kecil para cerdik pandai berdasarkan keadilan. Kemerosotan dari aristokrasi ini menjadi Timokrasi.
2.      Timokrasi , Pemerintahan dijalankan untuk menda-patkan kekayaan untuk kepentingan sendiri. Oleh karena  kekayaan untuk kepentingan sendiri lalu jatuh dan dipegang olah kelopmpok hartawan. Sehingga yang berhak memerintah adalah orang yang kaya saja sehingga muncul oligarchi.
3.      Oligarchi , pemerintahan dijalankan oleh sekelompok orang yang memegang kekayaan untuk kepentingan pribadi.. Negatif dari sistem ini adalah timbul kemelaratan umum , banyak orang miskin. Akibat tekanan penguasa semakin berat , banyak rakyat semakin sengsara. Akhirnya rakyar sadar dan bersatu memegang pemerintahan dan timbullah Demokrasi.
4.      Demokras, Pemerintahan secara demokrasi diutamakan kemerdekaan dan kebebasan. Oleh karena kebebasan dan kemerdekaan ini terlalu diutamakan timbul kesewenang - wenangan. Kemerdekaan dan kebebasan menjadi tidak terbatas lalu timbulah prinsip Anarki.
5.      Anarchi, pemerintahan anarki seseorang dapat berbuat sesuka hatinya. Rakyat tidak mau lagi diatur , karena ingin mengatur dan memerintah sendiri. Negara menjadi kacau. Untuk itu perlu pemimpin yang keras dan kuat. Akhirnya timbullah Tirany.
6.      Tirany, pemerintahan dipegang oleh seorang saja dan tidak suka terdapat persaingan. Semua orang yang menjadi saingan disingkirkan dan diasingkan,. Pemerintahan ini tambah jauh dari keadilan.
Plato juga dalam perkembangan ajarannya tentang bentuk pemerintahan mengemukakan lagi :
A.    Bentuk negara Ideal form (bentuk cita), yaitu negara dalam bentuk kesempurnaan
1.        Monarki. Bentuk pemerintahan dipegang oleh seorang sebagai pemimpin tertinggi dijalankan untuk kepentingan orang banyak biasanya pada kerajaan.
2.        Aristokrasi, Pemerintahan dipegang oleh orang yang pandai.
3.        Demokrasi, Pemerintahan dipegang oleh rakyat.
B.     The Corruption form (bentuk pemerosotan) :
1.      Bentuk Tirani, bentuk pemerosotan dari monarchi
2.      Oligarchi, bentuk pemerosotan dari Arostokrasi
3.      Mobokrasi, pemerosotan dari demokrasi. Pemerintahan dipegang oleh rakyat yang tidak tahu dan tidak menguasai pemerintahan, tidak terdidik. (the rule of the mob).

D.    DEMOKRASI SEBAGAI SISTEM POLITIK

Demokrasi dari sistem politik lebih luas dari bentuk pemerintahan. Beberapa ahli telah mendefinisikan demokrasi sebagai sistem politik , yaitu :
1.      Henry B Mayo , demokrasi merupakan suatu sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar – dasar mayoritas oleh wakil – wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasab politik.
2.      Samuel Huntington , sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil , jujur dan berkala dan dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Sistem politik dapat dibedakan dari sistem politik demokrasi dan non demokrasi. Sistem politik demokrasi , sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip demokrasi yaitu tidak sewenang – wenang , kekuasaan tidak tak terbatas. Dan mengutamakan kepentingan umum dan keadilan. (contoh lihat penjelasan umum UUD 45 sebelum amandemen, ada disebutkan 7 prinsip pemerintahan yang baik). Sistem politik non demokrasi, politik otoriter, totaliter, dictator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan sistem komunis. Negara berbentuk kerajaan ataupun republik dapat saja merupakan negara demokrasi atau negara kediktatoran , tergantung dari prinsip – prinsip yang dijalankan dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian , ada negara kerajaan yang demokratis dan negara kerajaan yang bersifat otoriter. Demikian pula ada negara republik yang demokratis dan ada negara republik yang otoriter.
E.     DEMOKRASI SEBAGAI SIKAP HIDUP
Demokrasi ini dipahami sebagai sikap hidup dan pandangan hidup yang demokratis. Pemerintahan dan sistem politik tumbuh dan berkembang tidak datang dengan sendirinya. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dan perilaku demokratis untuk mendukung pemerintahan dan sistem politik demokrasi. Perilaku didasarkan nilai-nilai demokrasi dan membentuk budaya/kultur demokrasi baik dari warganegara maupun dari pejabat negara/pemerintah yang membuatnya performed ( eksis dan tegak).

F.     DEMOKRATISASI
Demokratisasi merupakan penerapan kaidah-kaidah atau prinsip demikrasi pada keguatan sistem politik kenegaraan. Tujuasn untuk membentuk kehidupan politik bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju system pemerintahan yang lebih demokratis.
Tahapan demokrasi:
1.      Pergantian dari penguasa non demokratis ke penguasa demokrasi
2.      Pembentikan lembaga dan tertib politik demokrasi;
3.      Konsolidasi demokrasi
4.      Praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.

Ciri-ciri demokrasi :
1.      Berlangsung secara evolusioner;
2.      Perubahan secara persuasive bukan koersif; (musyawarah bukan paksaan atau kekerasan);
3.      Proses demokrasi tidak pernah selesai.
Demokrasi suatu yang ideal tidak pernah tercapai. Negara yang benar-benar demokrasi tidak ada. Bahkan negara yang menyatakan negaranya demokrasi dapat jatuh menjadi otoriter. Dalam segi budaya , demokrasi dibedakan menjadi tiga yaitu Liberal, Komunis dan Pancasila. Namun saat ini saya akan memaparkan tentang Demokrasi Pancasila saja.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yg bersumber pada kepribadian & filsafat hidup bangsa Indonesia, Dan sumber ajarannya adalah Pancasila. Setiap hak2 & kewajiban warga negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun vertikal. Sistem ini menjaga keseimbangan antar konflik & konsensus, mendasari pembentukan identitas bersama. Hal ini menyebabkan berbagai bentuk pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara harus berdasarkan Pancasila. Sistem politik : dilihat dari berbagai aspek yaitu:

Aspek - aspek
Perihal
Menganut Paham
Kerakyatan
Sifat
Sosial/Komunal
Negara
Sosial Religius
Ruang Lingkup
Politik, Ekonomi, Sosial
Pengakuan Hak Individu
Hak Milik Diakui dengan fungsi social
Pandangan
Manusia sejak lahir merupakan makluk individu sekaligus makhluk sosial

G.   Demokrasi di Indonesia
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktekkan ide tentang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan , masih tingkat desa yang disebut demokrasi desa. Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli. Demokrasi desa mempunyai 5 ciri yakni rapat , mufakat , gotong royong , hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut mempergunakan pendekatan kontekstual. Demokrasi di Indonesia adalah  demokrasi Pancasila yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara , pandangan hidup bangsa Indonesia , dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideologi nasional , Pancasila sebagai cita - cita masyarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik. Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai - nilai Pancasila adalah :

1.      Kedaulatan rakyat;
2.      Republik
3.      Negara berdasar atas hukum
4.      Pemerintahan yang konstitusional
5.      Sistem perwakilan
6.      Prinsip musyawarah
7.      Prinsip ketuhanan
Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas dan sempit. Secara luas, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial. Secara sempit, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebi- jaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Sehubungan dengan demokrasi Pancasila , di Indonesia mengenal juga istilah “masyarakat Madani” (civil society). Welzer dengan rumusan konseptual , civil society adalah jaringan yang kompleks dari LSM diluar pemerintahan negara (NGO) yang bekerja secara merdeka atau bersama-sama pemerintah yang diatur oleh hukum. Ia merupakan ranah publik yang beranggotakan perorangan.
Masyarakat madani Indonesia tidak sepenuhnya sama dengan civil society menurut konsep liberalisme/komunitarianisme Barat. Masyarakat madani Indonesia mempunyai ciri khas, tetap agamis/religius dan adanya fasilitasi lebih nyata dari negara dalam hal memberikan jaminan hukum dan dukungan politik bagi kehadiran masyarakat madani, suasana kulturtal dan ideologis dan menyediakan infrastruktur sosial yang diperlukan. Keterkaitan Demokrasi Pancasila dengan civil society / masyarakat madani Indonesia, secara kualitatif ditandai oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jaminan hak asasi manusia, penegakan prinsip rule of law, partisipasi yang luas dari warganegara dalam mengam bil keputusan publik diberbagai tingkatan, pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan untuk mengembangkan warganegara Indonesia yang cerdas dan baik, berakhlak baik serta berbudi luhur.












BAB II
PERMASALAHAN

A.   Identifikasi Masalah
Beberapa masalah yang teridentifikasi adalah sebagai berikut :
1.      Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
2.      Hakikat Dari Pengertian Demokrasi Pancasila
3.      Ciri-ciri Demokrasi pancasila
4.      Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
5.      Fungsi Demokrasi Pancasila
6.       Aspek Demokrasi Pancasila
7.      Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
8.      Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun


B.   Pembatasan Masalah
Mengingat identifikasi masalah yang cukup luas, maka makalah ini hanya di batasi pada pembahasan tentang bagaimana Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia serta yang berhubungan dengan masalah demokrasi.

C.   Rumusan Maslah
Yang menjadi rumusan masalah dalam tulisan ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa saja prinsip-prinsip pokok demokrasi?
2.      Apa saja hakikat dari pengertian demokrasi pancasila?
3.      Bagaimana ciri-ciri demokrasi pancasila?
4.      Bagaimana sistem pemerintahan demokrasi pancasila?
5.      Apa saja fungsi demokrasi pancasila?
6.      Apa saja aspek demokrasi pancasila?
7.      Bagaimana perumusan mengenai demokrasi pancasila?
8.      Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam waktu 50 tahun

D.   Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah disamping memenuhi tugas kuliah juga berfungsi untuk :
1.      Memberitahukan tentang beberapa prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila.
2.      Menjelaskan hakikat dari pengertian demokrasi pancasila.
3.      Memberitahukan Ciri-ciri Demokrasi pancasila
4.      Menjelaskan Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
5.      Menjelaskan Fungsi Demokrasi Pancasila
6.       Menyebutkan Aspek Demokrasi Pancasila
7.      Menjelaskan Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
8.      Menjelaskan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun





















BAB III
PEMBAHASAN

A.    Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus  iketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/ rakyat/ masyarakat/ organisasi/ partai/ keluarga, yaitu:
1.      Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2.      Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku ‘pengurus’ rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku ‘pelayan’ rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap ‘tuannya’, yakni rakyat.

Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: (Demokrasi Pancasila:
1.      Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.       Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b.      Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c.       Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.      Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4.      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5.      Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”,
6.      Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10.  Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

A.    Hakikat Dari Pengertian Demorasi Pancasila
Demokrasi pancasila yang ada di Indonesia karena demokrasi ada di dasari karena  demokrasi yang ada didasari oleh nilai pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Oleh karena itu, demokrasi pancasila memiliki kekhasan yang membuatnya berbeda dengan demokrasi lain di dunia. Banyak pengertian demokrasi pancasila yang berkembang sampai saat ini. Namun, pada hakikatnya pengertian demokrasi pancasila adalah sebagai berikut :
1.      Norma
Demokrasi pancasila adalah norma yang didalamnya mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan yang didalamnya mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintah negara, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara RI. Termasuk organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lain serta lembaga-lembaga negara yang berada dipusat maupun di daerah.
2.      Kekeluargaan dan Gotong Royong
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang didasari oleh sikap kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan untuk tercapainya kesejahteraan rakyat. Didalamnya, terkandung unsur-unsur untuk berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan serta budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.
3.      Sistem Pengorganisasian Negara
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem pengorganisasian negara. Pengorganisasian ini di lakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
4.      Mengakui Kebebasan Individu
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengakui adanya kebebasan individu. Namun, sifatnya tidak mutlak karena pelaksanaannya harus di selaraskan dengan tanggung jawab seseorang atau dalam masyarakat.
5.      Cita-cita Universal
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang memiliki cita-cita yang universal. Cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai semangat kekeluargaan sehingga pelaksanaannya tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

B.     Ciri-ciri Demokrasi Pancasila

Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.        Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.        Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.        Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.        Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.        Diakui adanya keselarasan  antara hak dan kewajiban.
6.        Menghargai hak asasi manusia.
7.        Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.        Tidak menganut sistem monopartai.
9.        Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.    Mengandung sistem mengambang.
11.    Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.    Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum
13.     

D.   Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD’45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1)        Indonesia ialah negara yang berdasarkan hokum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2)    Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3). Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi. Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a.       Menetapkan UUD;
b.      Menetapkan GBHN; dan
c.       Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden


     Wewenang MPR, yaitu:
a.       Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b.      Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c.       Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d.      Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e.       Mengubah undang-undang.

4)    Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
       Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5)    Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a.       Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b.      Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c.       Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d.      Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e.       Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6)   Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7)    Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

E. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.      Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a.       Ikut menyukseskan Pemilu;
b.      Ikut menyukseskan Pembangunan;
c.       Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan

2.      Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3.      Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4.      Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5.      Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6.      Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a.       Presiden adalah Mandataris MPR,
b.      Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

F. Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
1.      Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi)
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (Lihat amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 27,28.29,30,31, 32, 33. dan 34).
2.      Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
3.      Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
4.      Aspek Optatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
5.      Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
6.      Aspek Kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
G. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1.    Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a.        Bidang Politik dan Konstitusional
1.             Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan ( depersonalization, institusionalization)
2.             Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3.             Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.

b.    Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1.       Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan Koperasi
2.       Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
3.       Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2.       Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a.        Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b.        Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c.        Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.

c.        Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu ‘political culture’ yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a.    Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b.    Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c.    Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.

H. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
·         Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
·         Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
·         Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
·         Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
·         Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
·         Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).




















BAB IV
KESIMPULAN

A.      Simpulan
1.      Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: (Demokrasi Pancasila:
a.         Pemerintahan berdasarkan hukum
b.         Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
c.         Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
d.        Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
e.         Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”,
f.          Pelaksanaan Pemilihan Umum;
g.         Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
h.         Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
i.           Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
j.           Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

2.      Hakikat Dari Pengertian Demorasi Pancasila yaitu :
a)         Norma
b)        Kekeluargaan dan Gotong Royong
c)         Sistem Pengorganisasian Negara
d)        Mengakui Kebebasan Individu
e)         Cita-cita Universal




3.      Ciri-ciri Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
1.        Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.        Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.        Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.        Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.        Diakui adanya keselarasan  antara hak dan kewajiban.
6.        Menghargai hak asasi manusia.
7.        Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.        Tidak menganut sistem monopartai.
9.        Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.    Mengandung sistem mengambang.
11.    Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.    Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum

4.      Adanya 7 Sendi Pokok demokrasi pancasila yaitu :
a.       Berbentuk republik (Ps 1 ayat (1)
b.      Ide kedaulatan rakyat (Ps 1 ayat (2))
c.       Negara berdasar atas hukum (Ps 1 ayat (3))
d.      Pemerintahan berdasarkan konstitusi.
e.       Pemerintahan yang bertanggung jawab. Masalah pertanggung jawaban pemerintah dalam hal ini Presiden kepada siapa dan bagaimana serta waktu penyampaian pertanggung jawaban tidak diatur dalam UUD 45, baik sebelum dan sesudah di amandemen.
f.       Sistem perwakilan. Sistem ini jelas dalam UUD 45 dengan adanya Pemilihan Umum, untuk memilih wakil rakyat di DPR/D dan DPD.
g.      Sistem pemerintahan Presidensiil. Hal ini jelas pada makna negara berbentuk republik, dan Presiden memegang kekua-saan pemerintahan menurut UUD Presiden dibantu oleh wakil Presiden. Selain itu Presiden dibantu oleh menteri- menteri.
5.      Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
a.       Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
b.      Menjamin tetap tegaknya negara RI,
c.       Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
d.      Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
e.       Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
f.       Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

6.      Aspek dalam demokrasi pancasila yaitu Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan.

B.  SARAN
Saran saya dari makalah tentang pelaksanaan demokrasi pancasila itu adalah :
1.         Demokrasi perlu adanya 5 kondisi yang dianggap mendukung pembangunan demokrasi pancasila yang stabil yaitu :
2.         Para pemimpin tidak menggunakan instrumen kekerasan, yaitu polisi dan militer  untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan.
3.         Terdapatnya organisasi masyarakat pluralisme subkultural dipertahankan pada level yang masih dapat ditoleransi.
4.         Potensi konflik dalam pluralisme subkultural dipertahankan pada level yang masih dapat ditoleransi.
5.         Di antara penduduk negeri, khususnya lapisan politik aktif, terdapat budaya politik dan sistem keyakinan yang mendukung ide dan lembaga demokrasi.
6.         Dampak dari pengaruh dan kontrol oleh negara asing dapat menghambat atau mendukung secara positif.


DAFTAR PUSTAKA

Winarmo Dwi, S.Pd., M.Si.(2006) Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Penerbit Bumi Aksara


KATA PENGANTAR
            Puji syukur saya ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas kehendak-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya dengan baik.
             Penulisan makalah ini bertujuan untuk menjelaskan salah satu pokok bahasan mata kuliah Konsep Dasar PKn Di SD yaitu “Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia”. Selain itu penulisan makalah ini juga untuk memenuhi tugas individu mata kuliah tahun akademik 2010/2011.
             Dalam penyelesaiaan makalah ini, saya banyak mengalami kesulitan, terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan. Namun berkat bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat diselesaikan walaupun tentu saja masih terdapat banyak kekurangannya. Karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaiaan makalah ini.
             Saya menyadari bahwa makalah ini belum sempurna dan masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, saya berharap adanya kritik dan saran yang membangun agar  ini menjadi lebih baik dan berdaya guna di masa mendatang.


Medan, 25 Mei 2011

Pemakalah





i
 
 

DAFTAR ISI


Kata Pengantar ...................................................................................................................        i
Daftar Isi ............................................................................................................................       ii
BAB 1 Pendahuluan ...........................................................................................................       1
A.   Latar Belakang........................................................................................................       1
B.   Rumusan Masalah ...................................................................................................       9
C.   Tujuan .....................................................................................................................       9
BAB II Permasalahan .........................................................................................................      10    
A.   Permasalahan...........................................................................................................      10
BAB III Pembahasan .........................................................................................................      12    
A.   Pembahasan  ...........................................................................................................      12
BAB IV Penutup ................................................................................................................      26
A.   Kesimpulan .............................................................................................................      26
B.   Saran........................................................................................................................     26
C.   DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................      26    




ii
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar